Pages

Kamis, 03 Agustus 2006

Jurnal Orang Gunung Kepada Imam Isnaini (Bagian 2)

Kamis, 03 Agustus 2006

Media Massa Sebagai Pilar Demokrasi

(Ditulis pada 2 Desember 2004, 7:01 pm)



Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik dengan lisan
maupun tulisan adalah salah satu hak asasi manusia. Media massa
(khususnya koran atau surat kabar) merupakan salah satu sarana yang
penting dan berpengaruh untuk mengungkapkannya. Disini, koran berfungsi
untuk menyebarkan ide dan gagasan. Dikatakan salah satu karena masih
banyak sarana lain yang mungkin lebih efektif untuk menyebarkan ide
atau gagasan,misalnya melalui selebaran, pidato, ceramah di berbagai
kesempatan dan forum, diskusi, debat, kuliah, grup-grup diskusi,
tempat-tempat ibadah, dan sebagainya.



Sebagai sarana penyebaran ide dan gagasan, media massa menjadi salah
satu pilar demokrasi. Media massa berperan sebagai pembentuk pendapat
umum sehingga media masa dapat melakukan fungsi kontrol kebijakan
pemerintah. Karena fungsi tersebut media massa menjadi "kekuatan atau
kekuasaan keempat" (le quatrième pouvoir, the fourth power) disamping
legeslatif, yudikatif dan eksekutif.



Tetapi perlu diingat juga bahwa media masa tidak terlepas dari kekuatan
pemilik modal yang memberikan nafas keberadaannya. Bisa diambil sebuah
contoh pada masa pemerintahan Orde Baru. Pada masa itu, secara langsung
maupun tidak langsung, media massa menjadi corong Orde Baru. Media
massa yang tidak demikian akan mendapat tekanan yang kuat dan bisa-bisa
dihilangkan dari peredarannya. Ya, kondisi tersebut menggambarkan
betapa dasyatnya penindasan Orde Baru. Jika sudah demikian, bagaimana
kita bisa menggantungkan "kekuatan keempat" ini sebagai pilar demokrasi
?



Ignacio Ramonet, pemimpin redaksi bulanan Le Monde Diplomatique, Paris,
dalam tajuknya menyebut tentang lahirnya "kekuatan kelima" (le
cinquième pouvoir
). "Kekuatan kelima" berwujud pengawasan dari
masyarakat sipil baik yang terorganisasi maupun tidak dalam membela
hak-hak sipil mereka, melaksanakan dan membela nilai-nilai sosial dan
budaya termasuk demokrasi.



Lahirnya Kekuatan Kelima, erat hubungannya dengan tingkat kesadaran
akan hak-hak asasi, nilai-nilai republiken yang diajarkan sejak dini di
sekolah-sekolah, sehingga masyarakat sipil akhirnya tampil sebagai
pilar dan aktor kekuasaan sipil itu sendiri.



Ham dan Kewajiban Asasi Manusia


(Ditulis pada 2 Desember 2004, 10:18 pm)



Tulisan Kusni untuk topik ini senada dengan tulisan dan artikel lain yang
pernah saya baca. Intinya, HAM di
Indonesia dirasa masih belum dilaksanakan dengan baik, malah cenderung
dilanggar. Disini Kusni mengatakan, indikator yang paling gampang dilihat adalah dibentuknya
Komnas HAM dan kasus pembunuhan Munir.

"Meninggalnya Munir karena diracun menunjukkan bahwa HAM belum membudaya
di negeri kita dan pelanggaran serta penginjakannya merupakan praktek
umum."
Pelanggaran HAM semakin terasa di luar Jawa. Semakin jauh dengan Jawa
pelanggaran HAM semakin meraja lela, akibatnya muncul masalah daerah
berupa upaya pemisahan diri dengan NKRI.



Sebenarnya jika kita melaksanakan dengan konsekwen nilai-nilai
republiken dan keindonesiaan, kita sudah melaksanakan HAM di negeri
kita. Republik Indonesia, paduan dari republik dan Indonesia adalah
rumusan singkat padat akan nilai yang semestinya kita laksanakan dalam
berbangsa, bernegeri dan bernegara. Politik Jawanisasi yang diterapkan
oleh Orba tidak lain dari usaha membentuk suatu imperium ala Mataram.
Dari segi budaya barangkali di sinilah berpangkalnya kericuhan negeri
dan bangsa sekarang.



Tetapi, pelaksanaan HAM yang terlalu dipaksakan justru akan menimbulkan
penindasan. Atas nama HAM bisa saja seseorang bertindak semaunya,
menghilangkan kemerdekaan dan melanggar hak orang lain. Disinilah,
selain HAM perlu juga diperhatikan "kewajiban asasi manusia" yaitu
kewajiban untuk pemanusiawian manusia, kehidupan dan masyarakat.
Memperlakukan orang lain sebagai anak manusia, menghadapi kehidupan dan
masyarakat sebagai kehidupan dan masyarakat manusia untuk terus-menerus
diamusiawikan.





Tulisan asli Kusni :

Media Massa Sebagai Pilar Demokrasi

HAM dan Kewajiban Asasi Manusia









3 komentar:

12duadua © 2014