Ironi sekitar Peraturan Pemerintah Nomer 37 Tahun 2006 dan perjalanan demokrasi di Indonesia.

Namun demikian apa yang kita saksikan disekitar kontrofersi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (PP 37/2006) mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang sedang ramai dibicarakan ?
Banyak elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi dan para tokoh masyarakat, menolak pelaksanaan PP 37/2006. Peraturan ini dinilai kurang memahami kondisi rakyat yang belum mentas dari kondisi krisis, ditambah lagi dengan banyak terjadinya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.
Karena mendapat banyak protes akhirnya Pemerintah mencabut peraturan tersebut. Pencabutan itu disampaikan oleh juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng bulan Januari kemarin. Penolakan terhadap PP 37/2006 juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang melakukan review terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
Reaksi yang berbeda ditunjukkan oleh wakil rakyat di daerah, Senin pagi (12 Februari 2007) 500 orang delegasi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), serta Badan Kerjasama Pimpinan DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (BKPDPSI) datang ke gedung DPR di Senayan, Jakarta. Kedatangan delegasi tersebut bertujuan untuk menuntut pemerintah melaksanaan PP 37/2006 secara konsisten tanpa takut pada tekanan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan elemen masyarakat yang lain.
Tidak hanya menyampaikan tuntutan, mereka juga akan menempuh jalur hukum jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan pemerintah. Menurut mereka pencabutan harus melalui penerbitan PP yang baru atau atas dasar putusan MA melalui upaya judicial review.
Sangat ironi, DPR yang seharusnya menyuarakan aspirasi rakyat justru memberikan suara berbeda yang bertentangan dengan aspirasi rakyat. Memang tidak semua anggota DPRD menuntuk pelakasanaan PP 37/2006, bahkan ada yang secara tegas menolak dan bersedia mengembalikan uang rapelan yang diterimanya. Tetapi secara institusi, Adkasi, Adeksi dan BKPDPSI melalui perwakilannya masing-masing menuntut pelaksanaannya.
Pertanyaan yang muncul kemudian, DPRD itu mewakili siapa ? Rakyat kah ? atau siapa ?
9 komentar: